Solusi yang dilakukan Ketika Mengalami Kredit Macet
September 25, 2017
Add Comment
Solusi yang dilakukan Ketika Mengalami Kredit Macet. | Perlu dipahami bahwa Solusi Kredit Macet dalam hal ini adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak lagi mampu membayar hutangnya yang dikarenakan dana yang dimiliki sekarang sudah tidak mencukupi. Ini biasanya dikarenakan dari sipeminjam tidak peka dan tidak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan pemasukannya.
Bahkan kadang biaya suku bunga terbentur dengan biaya kebutuhan yang mendesak lainnya, lalu kemudian kehilangan kendali akan prioritas. Dalam kasus ini kita ambil contoh pengambilan kredit Rumah, atau KPR. Bila sudah dalam kondisi seperti itu, inilah solusi kredit macet yang bisa dilakukan :
1. Solusi Klasik
Solusi Klasik yang masih efektif untuk digunakan adalah menggunakan Bank Saudara. Bank saudara yang dimaksud adalah meminjam uang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat dan handai taulan. Tentu dengan komitmen yang tinggi dalam mengembalikan, karena kadang merekalah aset pertama, berharga dan termudah untuk dimintai bantuan.
2. Kooperasi Kantor
Selain itu, bila Anda bekerja di perusahaan yang memiliki koperasi, bisa menggunakan pinjaman kantor sebagai bentuk solusi yang dilakukan ketika mengalami kredit.
3. Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan, terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), menjelaskan tentang pola restrukturisasi kredit secara administrasi sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menghapus Tagihan Kartu Kredit apabila Meninggal Dunia
Kriteria khusus
Meski kelihatannya mudah dilalui, namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidak sembarangan. Bank mencakup sejumlah kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut, mulai dari:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
- Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
- Debitur bersikap kooperatif
- Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang
- Setelah itu, pihak bank akan mengevaluasi debitur apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit.
Hal penting untuk diketahui dari langkah penyelesaian kredit macet seperti ini adalah bahwa ketika Anda mengajukan fasilitas ini, maka nama Anda bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Dampaknya di kemudian hari ketika Anda hendak mengajukan kredit lain, seperti KTA Bank DBS, misalnya, maka biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.
Baca juga: Cara mengajukan Pinjaman KTA Bank DBS
Demikian Solusi yang dilakukan ketika mengalami kredit macet. Anda bisa menyebarkan artikel ini di jejaring sosial atau ke orang yang membutuhkan.
Terimakasih.
foto: bankrate.com-, cdn.moneycrashers.com-
Bahkan kadang biaya suku bunga terbentur dengan biaya kebutuhan yang mendesak lainnya, lalu kemudian kehilangan kendali akan prioritas. Dalam kasus ini kita ambil contoh pengambilan kredit Rumah, atau KPR. Bila sudah dalam kondisi seperti itu, inilah solusi kredit macet yang bisa dilakukan :
1. Solusi Klasik
Solusi Klasik yang masih efektif untuk digunakan adalah menggunakan Bank Saudara. Bank saudara yang dimaksud adalah meminjam uang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat dan handai taulan. Tentu dengan komitmen yang tinggi dalam mengembalikan, karena kadang merekalah aset pertama, berharga dan termudah untuk dimintai bantuan.
2. Kooperasi Kantor
Selain itu, bila Anda bekerja di perusahaan yang memiliki koperasi, bisa menggunakan pinjaman kantor sebagai bentuk solusi yang dilakukan ketika mengalami kredit.
3. Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan, terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), menjelaskan tentang pola restrukturisasi kredit secara administrasi sebagai berikut:
1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yakni perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
Contoh: Si Budi yang terjebak kredit macet bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika disetujui, Si Budi bisa lebih leluasa dalam menyisihkan pendapatan untuk cicilan rumah.
2. Persyaratan kembali (reconditioning), adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
Intinya, bank bisa mengubah struktur kredit. Misalnya, dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan metode demikian diharapkan debitur bisa melunasi pokok kredit.
3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.
Contohnya dengan menurunkan suku bunga KPR 13% per bulan menjadi 10%. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan nasabah tidak mampu membayar utang bunga, tetapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.
Baca Juga: Cara Menghapus Tagihan Kartu Kredit apabila Meninggal Dunia
Kriteria khusus
Meski kelihatannya mudah dilalui, namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidak sembarangan. Bank mencakup sejumlah kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut, mulai dari:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
- Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
- Debitur bersikap kooperatif
- Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang
- Setelah itu, pihak bank akan mengevaluasi debitur apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit.
Bacalah segera: Bisnis Tanpa Modal Zaman NOW
Hal penting untuk diketahui dari langkah penyelesaian kredit macet seperti ini adalah bahwa ketika Anda mengajukan fasilitas ini, maka nama Anda bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Dampaknya di kemudian hari ketika Anda hendak mengajukan kredit lain, seperti KTA Bank DBS, misalnya, maka biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.
Baca juga: Cara mengajukan Pinjaman KTA Bank DBS
Demikian Solusi yang dilakukan ketika mengalami kredit macet. Anda bisa menyebarkan artikel ini di jejaring sosial atau ke orang yang membutuhkan.
Terimakasih.
foto: bankrate.com-, cdn.moneycrashers.com-
0 Response to "Solusi yang dilakukan Ketika Mengalami Kredit Macet"
Posting Komentar