-->

Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Dihapuskan apabila Meninggal Dunia

Cara Agar Tagihan Kartu Kredit  Dihapuskan apabila Meninggal Dunia. | Ada ketentuan yang berlaku saat nasabah pemegang kartu meninggal dunia. Ini perlu dipahami sedini mungkin, karena tidak serta merta ketika nasabah meninggal dunia, tagihan karu kredit dihapuskan

cara menghapus tagihan kartu kredit


Terlebih dahulu kita simak dari segi hukum perundang-undangan tentang hal ini.

Dimana telah termuat dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bahwa ahli waris nasabah yang meninggal dunia mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Artinya jika ahli waris bersedia menerima hak waris maka secara hukum juga harus bersedia bertanggung jawab terhadap kewajiban pewaris (nasabah) yang meninggal tersebut termasuk kewajiban melunasi tagihan kartu kredit.

Masalah dan solusi dalam penghapusan kredit bagi nasabah yang meninggal Dunia

Cara Agar Tagihan Kartu Kredit  Dihapuskan apabila Meninggal Dunia

Untuk kebanyakan kasus, sang ahli waris masih mampu membayarkan sejumlah tunggakannya. Namun menjadi momok yang sedikit menakutkan bila ternyata ahli waris tidak mampu untuk melunasinya, maka dalam pengajuan kartu kredit terdapat  Fasilitas Asuransi yang Sifatnya Opsional

Artinya, bisa diambil atau tidak oleh nasabah. Proteksi asuransi ini biasanya ditawarkan saat mengajukan kartu kredit atau saat mulai mengangsur tagihan. Jika ikut asuransi, maka saat terjadi risiko meninggal maka tagihan akan ditutup oleh pihak asuransi, begitupun sebaliknya.

Jika Saat ini Anda belum ikut program asuransi ini, maka ada baiknya menghubungi pihak bank agar memperoleh info keikut sertaan dalam program asuransi ini. Sedangkan untuk premi biasanya dibayarkan bersamaan dengan tagihan bulanan. Adapaun besarnya berkisar 0.50% hingga 1 % dari tagihan bulanan. Secara umum tidaklah mahal, apalagi bila dibandingkan dengan permasalahan yang timbul ketika suatu saat nanti nasabah meninggal dunia, dan di waktu yang sama ahli waris tidak memiliki dana talangan.

Beraaneka ragam tawaran menarik selain mendapatkan proteksi yang dimiliki asuransi yang berkerja sama dengan Bank dimana kartu kredit nasabah diterbitkan. Perlu Anda kenali infonya untuk setiap besaran premi. Misalnya  nilai premi bulanan Rp 50.000, ternyata adanya bonus 30% dari tagihan apabila selama 3 tahun mengikuti asuransi tersebut nasabah tidak pernah melakukan klaim.

Adalagi bentuk proteksi di saat nasabah mengalami sakit keras, kritis dan tidak produktif. Maka selama itu, asuransi berada di garda terdepan untuk menyelesaikan tagihan-tagihan tersebut.

3 jenis resiko yang termasuk dalam Produk Asuransi

asuransi kartu kredit

Pada umumnya produk asuransi kartu kredit meliputi proteksi terhadap cacat sementara, cacat tetap, dan  risiko kematian.

Risiko cacat sementara dimana maskapai asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan. Pembayaran cicilan ini dihitung dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Yang dianggap sebagai cacat sementara adalah kondisi sakit yang  menyebabkan Anda tidak bisa bekerja dan menyebabkan penghasilan berhenti. Manfaat ini bisa menggantikan penghasilan yang terhenti akibat cacat sementara tersebut, misalnya kaki patah, atau yang lainnya.
Proses Pengurusan Penghapusan Tunggakan Kartu Kredit.

Risiko cacat tetap karena musibah, dimana maskapai asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Kondisi ini berbeda jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis. Tergantung produk yang Anda ambil apakah ada fitur asuransi untuk penyakit kritis atau tidak , jika asuransi yang Anda ambil memiliki fitur perlindungan penyakit kritis, maka bank akan mengganti  100% dari tagihan, namun jika tidak ada maka proteksi cacat tetap tersebut juga tidak berlaku.

Risiko meninggal dunia, dimana maskapai asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Manfaat lain yang dirasakan nasabah asuransi kartu kredit ini adalah adanya santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir.  Beberapa bank yang menggunakan (bekerja sama dengan asuransi) ini adalah Bank Mandiri dan Citibank.

Apa yang dilakukan ahli waris ketika nasabah meninggal Dunia?


Kita ambil ilustrasi bahwa nasabah telah mengikuti program asuransi kartu kredit. Jika terjadi risiko meninggal dunia, maka ahli waris mesti melewati beberapa proses. Karena tagihan kartu kredit tidak otomatis hangus dengan menunjukkan surat kematian.

Berikut tahapan prosesnya:
proses penghapusan tagihan akrtu kredit


  1. Mengurus dan menyiapkan surat keterangan kematian dari RT/RW untuk kemudian digunakan untuk proses pembuatan surat kematian dari kelurahan.
  2. Menyiapkan KTP almarhum.
  3. Jangan lupa membawa billing tagihan KK agar mudah prosesnya;

Proses pengurusan penghapusan tagihan kartu kredit ada di bagian collection. Lakukan prosedur sesuai petunjuk bagian collection dan jika sudah selesai, Anda harus menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama agar tidak terjadi penyalahgunaan nantinya.


pastikan keseluruhan proses telah dijalankan dengan benar berikut berkas yang dibutuhkan telah lengkap, maka tentu pihak bank penerbit kartu kredit  akan segera memprosesnya. Tidak perlu risau dengan info hoax yang tersebar dimana pihak bank akan mepersulit, karena segi humanisme juga akan memahami bahwa nasabah telah meninggal dunia ditambah berkas lengkap, justru bila tidak lengkap pihak bank akan membantu dan memberikan arahan yang tepat.


Produk asuransi mana yang terbaik? 

sebenarnya Anda bisa memilih apakah membeli lewat bank penerbit kartu (praktis, layanan satu atap) atau bisa juga langsung ke perusahaan asuransi, karena premi dari asuransinya lansung kadanglebih murah. Silahkan eksplore lebih dalam lagi. Bila ada info tambahan, silahkan komen di bawah.

Demikian pembahasan tentang Cara Agar Tagihan Kartu Kredit  Dihapuskan apabila Meninggal Dunia, Anda bisa membagikan artikel ini lewat jejaring sosial pilihan Anda kepada siapapun yang membutuhkan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Dihapuskan apabila Meninggal Dunia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel